Hukum Memanggil Haji atau Hajah, bolehkah?


Membahas Hukum panggilan haji atau hajah kita petakan menjadi dua, yaitu yang pertama bagi yang sudah melaksanakan haji dan yang kedua bagi yang belum melaksanakan haji semisal hanya melaksanakan ibadah umroh saja, baiklah mari kita bahas satu-persatu.

1. Hukum panggilan haji atau hajah bagi yang sudah melaksanakan haji
Hal itu tidaklah masalah, karena panggilan itu memang sesuai dengan apa yang pernah ia laksanakan. Masalah ini pernah diangkat oleh Syekh Ali Syibramalisi dalam hasyiyahnya. Jika panggilan penghormatan “haji” atau “hajah” dalam arti ibadah haji disematkan kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji, tentu hal itu tidak masalah.

Demikian pula pendapat Imam Nawawi dalam kitab beliau Al-Majmu' tentang bolehnya panggilan haji kepada orang yang memang sudah melaksanakan ibadah haji
ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻤﻦ ﺣﺞ ﺣﺎﺝ ﺑﻌﺪ ﺗﺤﻠﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﺑﻌﺪ ﺳﻨﻴﻦ ﻭﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ ﺃﻳﻀﺎ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ
Boleh bagi orang yang sudah melakukan ibadah haji dipanggil "haji", meski setelah beberapa tahun dan sesudah wafatnya. Tidak ada kemakruhan dalam masalah ini." (Al-Majmu' 8/281).


2. Hukum panggilan haji atau hajjah bagi orang yang belum haji
1. Haram
Panggilan haji atau hajah dengan maksud menghormati bagi orang yang hanya melaksanakan umroh (belum pernah pernah melaksanakan ibadah haji), tentu hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga para ulama menyatakan haram karena dianggap berbohong.
وقع السؤال مما يقع كثيرا فى مخاطبة الناس بعضهم مع بعض من قولهم لمن لم يحج يا حاج فلان تعظيم...ا له هل هو حرام ام لا والجواب عنه ان الظاهر الحرمة لانه كذب... . (حاشية الجمل ص ٣٧٢ جز ٢)
Terdapat sebuah pertanyaan dari banyak peristiwa yang terjadi di masyarakat, yaitu panggilan mereka kepada orang lain yang belum melaksanakan haji, mereka memanggil mereka dengan panggilan "wahai haji fulan", mereka melakukan itu bertujuan untuk mengagungkan. Apakah hukumnya haram atau tidak, jawaban untuk itu adalah sesungguhnya yang jelas itu haram, karena berbohong


2. Boleh
Panggilan haji atau hajah dengan dimaksudkan maknanya secara harfiah, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja/ menuju seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya, maka hukumnya boleh.
نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا ، كَأَنْ أَرَادَ بِيَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ
Tetapi jika panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar, seperti panggilan ‘pak haji’ dimaksudkan ‘pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya, maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2003 M/1424 H], juz III, halaman 242)

Seperti yang dijelaskan di banyak kitab kuning seperti kitab Fathul Qorib halaman 27, makna haji secara bahasa adalah القصد yang berarti menyengaja.

Dari penjelasan diatas hendaklah kita berhati-hati, arif dan bijak menggunakan gelar atau panggilan haji maupun hajah terutama kepada orang-orang yang belum melaksanakan haji, tanpa melukai perasaan dan harga diri mereka. semoga bermanfaat
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Memanggil Haji atau Hajah, bolehkah? ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Memanggil Haji atau Hajah, bolehkah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel