Tempat Serta Waktu Miqot Haji dan Umrah


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menetapkan mikat-mikat berikut: untuk penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam.

Mikat-mikat itu adalah untuk penduduk daerah-daerah tersebut dan selain penduduk tersebut yang datang melewatinya untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Adapun untuk penduduk daerah sebelum mikat-mikat tersebut, maka mikat mereka adalah dari rumah mereka dan seterusnya sampai penduduk Mekah, mereka niat ihram dari rumah-rumah mereka. (Shahih Muslim No.2022)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Madinah berniat ihram dari (mikat) Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, sedangkan penduduk Najed dari Qarnul Manazil. Abdullah bin Umar berkata: Aku diberitahu bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penduduk Yaman berniat ihram dari (mikat) Yalamlam. (Shahih Muslim No.2024)
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Tempat Serta Waktu Miqot Haji dan Umrah ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Tempat Serta Waktu Miqot Haji dan Umrah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel