Hukum Uang Kertas Sama Dengan Dinar dan Dirham??


Diera milenia saat ini masih ada diantara kita terkadang masih bingung sekaligus bimbang, apakah dinar atau dirham dizaman dulu sama dengan uang kertas di zaman sekarang dan apakah hukum dari pada uang kertas zaman sekarang sama hukumnya dengan dirham dan dinar di zaman dahulu. Semua itu bisa terjadi karena kurang imformasi atau tidak sempat membaca literatur yang ada.

Oleh karena itu, Para sahabat yang berhahagia... dikesempatan ini WONG GUNONG mencoba uploud postingan untuk mengurangi kebingungan dan kebimbangan hukum antara dirham/dinar di masa dulu dengan uang kertas di masa sekarang, berikut penjelannya:

Penjelasan Pertama

الكتاب: الموسوعة الفقهية الكويتية
صادر عن: وزارة الأوقاف والشئون الإسلامية – الكويت
لِلنَّقْدِ ثَلاَثَةُ مَعَانٍ فَيُطْلَقُ عَلَى الْحُلُول أَيْ خِلاَفِ النَّسِيئَةِ، وَعَلَى إِعْطَاءِ النَّقْدِ، وَعَلَى تمييز الدَّرَاهِمِ وَإِخْرَاجِ الزَّيْفِ مِنْهَا، وَمُطْلَقِ النَّقْدِ وَيُرَادُ بِهِ مَا ضُرِبَ مِنَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ الَّتِي يَتَعَامَل بِهَا النَّاسُ

‘Naqd’ atau dalam bahasa Indoneisa Nuqud itu mempunyai tiga arti; yakni kontan, memberi nuqud dan membedakan dirham yang asli dan yang palsu. Nuqud secara umum dimaksudkan dengan dirham dan dinar yang sudah dicetak untuk dijadikan alat transaksi (seperti jual beli) oleh manusia.


Penjelasan Kedua

شرح الياقوت النفيس في مذهب ابن ادريس
المؤلف : الاستاذ محمد بن احمد بن عمر الشاطري
واما الاوراق المالية والبنكنوت … فقد تكلم العلماء فيها والّفوا فيها كتبا … الخ. ومنهم المنكباوي – وهو عالم جاوي – ان هذه الاوراق تعتبر نقدا … الخ. ومعنى هذا كله : ان لها وظائف النقود الشرعية وأهميتها.

Dan adapaun uang kertas, maka para ulama telah banyak membicarakan serta telah membuat tulisan tentang hal itu. Dan di antara mereka ada ulama’ dari Minangkabau seorang ulama dari tanah jawa (Indonesia) bahwa seseungguhnya kertas-kertas ini (yakni uang kertas yang berlaku di Indonesia) terhitung ‘naqd’. Artinya bahwa sesungguhnya uang kertas itu mempunyai manfaat (yang sama) serta berbagai hal penting sebagaimana ‘naqd’ syar’i.

Dari penjelasan diatas melalui pendapat Fuqoha' tersebut semoga bisa mengurangi kebingungan dan kebimbangan kita, sehingga kita dapat memahami tentang hukum dinar/dirham dengan uang kertas
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Uang Kertas Sama Dengan Dinar dan Dirham?? ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Uang Kertas Sama Dengan Dinar dan Dirham??"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel