Nishab Mas, Perak dan Uang Yang Wajib Dizakati

Zakat Emas, Perak dan Mata Uang termasuk kedalam kategori Zakat Mal yang wajib dikeluarkan zakatnya kepada Golongan penerima zakat ketika mencapai nisab dan haulnya (telah setahun dimiliki).

Nisab dan zakat emas-perak dan mata uang dapat dilihat pada tabel berikut:
Catatan:
Emas-perak yang disebutkan itu adalah emas-perak bukan perhiasan. Adapun emas-perak perhiasan diperselisihkan ulama tentang zakatnya, apakah wajib atau tidak. Dalam hal ini ada lima pendapat:

  1. Wajib dizakati. Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Syafi'i dan Abu Hanifah .Pendapat ini sesuai dengan hadis, ketika nabi Saw melihat seorang wanita dengan anaknya yang diperhiasi gelang dari emas di tangannya seraya bersabda: "Apakah Anda berikan zakatnya?". Wanita itu menjawab: "Tidak". Maka nabi Saw bersabda: "Apakah Anda senang melihat anak Anda digelangi Tuhan dengan gelang dari api neraka?" Mendengar yang demikian, wanita itu spontan melemparkan gelang itu. (HR. Abu Daud No.1336).
  2. Tidak wajib dizakati. Demikian pendapat yang kedua dari Imam Syafi'i dan pendapat inilah yang terkenal pada ulama Imam Malik. Alasannya adalah emas perhiasan itu bukan untuk dikembangkan, kecuali ternyata kemudian diperdagangkan.
  3. Wajib zakat sekali saja tidak perlu diulang berkali-kali karena tidak berkembang, demikian pendapat sebagian ulama Maliki. 
  4. Zakatnya adalah dengan cara memberi orang lain meminjam perhiasan itu untuk dipakai.
  5. Tidak wajib dizakati sebelum mencapati berat 1000 (seribu) mitsqal emas dan pendapat ini disebut sebagai pendapat 'Amr bin Dinar dan Jabir.

Jika sahabat ingin mengetahui dan memahami nishab sapi atau kerbau yang wajib dikeluarkan zakatnya silahkan sahabat cek disini
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Nishab Mas, Perak dan Uang Yang Wajib Dizakati ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Nishab Mas, Perak dan Uang Yang Wajib Dizakati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel