Dasar Hukum Melaksanakan Sholat Tasbih

Berikut ini beberapa ayat Alquran yang menyuruh umat manusia bertasbih dalam keadaan apa pun.

"Maka bersabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbih-lah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang." (Thoha/20:130)

"Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, karena kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu akan berdiri." (at-Thur/52:48)

"Maka bersabarlah kamu, karena sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi." (al-Mu’min/40: 55)

Dari ayat-ayat itu jelas terlihat betapa besar manfaat dan keistimewaan sholat tasbih.

Manfaat dan keistimewaan sholat tasbih begitu besar hingga sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW bahkan mengajarkan tata cara sholat tasbih kepada pamannya, Abbas bin Abdul Muththalib ra.

Tentang hukum sholat tasbih ini sudah tertera dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini:

"Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah berkata kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “ Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa).

"Engkau sholat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca Al-Fatihah dan satu surat. Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali.

"Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (tasbih) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (tasbih) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat.

"Jika engkau mampu melakukan (sholat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali seumur hidupmu." (HR. Abu Dawud 1297)
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Dasar Hukum Melaksanakan Sholat Tasbih ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Dasar Hukum Melaksanakan Sholat Tasbih"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel