Hukum Meminjam Menggunakan Dana Masjid

Sahabat-sahabat pecinta WONG GUNONG yang berbahagia... . Di akhir-akhir ini sering terjadi, panitia pembangunan masjid atas inisiatif pribadi meminjam dana masjid untuk kepentingan pribadi, seperti untuk modal usaha atau meminjamkannya kepada orang lain yang di kemudian hari pinjaman tersebut dikembalikan apabila masjid membutuhkan, padahal dana masjid tersebut hasil patungan (sumbangan) masyarakat untuk keperluan pembangunan masjid.
Praktek-praktek seperti ini sangat dilarang, karena dana yang dikumpulkan untuk operasional pembangunan masjid adalah dana wakaf dan tidak diperkenankan pelaksana yang dalam hal ini adalah panitia pembangunan masjid meminjam dana tersebut untuk dirinya dan juga tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
Pelaksana diamanahkan oleh penderma untuk keperluan masjid, tidak diperkenankan dialokasikan untuk selain dari itu. Menurut Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA pelaksana yang dalam hal ini adalah panitia pembangunan masjid meminjam dana masjid untuk dirinya atau dipinjamkan kepada orang lain masuk dalam kategori orang-orang munafik, karena tidak amanah terhadap maksud tujuan penderma (penyumbang). Berikut bunyi hadits yang dimaksud:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Rasulullah SAW bersabda: Tanda orang munafik tiga; apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan bila dipercaya mengkhianati.”
Berikut pendapat para ulama' tentang larangan meminjam atau meminjamkan dana masjid:
- Syekh Zakariya Al-Anshori RA mengatakan, “Petugas tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana wakaf ini, dengan tuntutan ganti. Kalau dia lakukan, maka dia harus menggantinya. Dia tidak dibolehkan meminjamnya, maksudnya dana wakaf. Seperti halnya uang anak kecil.” (dikutip dari kitab Asna Al-mathalib Fi Syarh Raudh At-Thalib, 2/472).
- Syekh Mansur Al-Bahuti RA mengatakan, “Disyaratkan orang yang meminjamkan adalah dia sah menyumbangkanya. Maka tidak boleh dipinjamkan seperti wali yatim dari hartanya dan petugas wakaf.” (Syarh Muntahal Irodat, 2/100).
-
Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra
وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين
Status masjid adalah merdeka (tidak dimiliki oleh siapa pun). Karena itu, tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan yang kembali pada masjid atau seluruh kaum muslimin. Adapun untuk kemaslahatan khusus (pribadi), maka hal itu tidak dinilai cukup (untuk menggunakan milik masjid). Maka jelas tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan untuk seluruh kaum muslimin. -
Kitab Muhadzdzab juz 1 hal. 350:
وَلاَ يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ اِلاَّ مَا يَقْـتَضِيْهِ اِذْنُ الْمُوَكِّلُ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ اَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ لأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِاْلاِذْنِ فَلاَ يَمْلِكُ اِلاَّ مَا يَقْتَـضِيْهِ اْلاِذْنُ وَاْلاِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ اهـ.
"Wakil itu tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin dari orang yang mewakilkan melalui ucapan atau melalui adat kebiasaan (pendapat umum), karena mengelolanya dengan idzin, maka ia tidak memiliki pengelolaan kecuali apa yang ditetapkan oleh idzin. Sedangkan idzin itu dapat diketahui dengan ucapan dan berdasarkan pendapat umum adat kebiasaan".
Dari penjelasan diatas hendaklah kita hati-hati, jangan sebrono sebagai pelaksana, yang dengan bangganya menggunakan dana masjid semaunya tanpa didasari ilmu sehingga menjadikan kita penghianat amanah, maksud hati mencari berkah malah menuai musibah, Naudzubilla min dzalik. Demikianlah postingan kali ini, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. Amin
0 response to "Hukum Meminjam Menggunakan Dana Masjid"
Post a Comment