Hukum Bercanda Mengobrol Didalam Masjid


Masjid selain sebagai tempat beribadah, juga berfungsi untuk tempat belajar agama, sosialisasi, musyawarah, dan kegiatan sosial lainnya, seperti dimasa Rasululloh masjid digunakan untuk berbagai kepentingan selama tidak melanggar aturan syariat, hal ini banyak hadits mengisahkan bahwa masjid dijadikan tempat tinggal, belajar dan diskusi oleh sebagian sahabat.

Kendati masjid multifungsi, namun perlu diingat bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah, oleh karena itu adalah sebuah keniscayaan bagi orang yang berada di masjid menghormati fungsi utama masjid dengan cara menjaga adab dan tatakrama serta tidak melakukan hal-hal lain yang dapat menganggu kenyaman muslim lain yang sedang beribadah.

Tetapi pada sebagian masjid, seringkali setelah shalat berjamaah ataupun sebelum shalat, sebagian orang mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid. Obrolan mereka tidak hanya berkaitan dengan urusan agama atau ibadah, tetapi juga membahas persoalan dunia dan terkadang mereka pun bergurau dan tertawa. Menjelaskan dilema ini kita kaji pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majemuk Syarahul Muhadzdzab, beliau mengatakan:

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata, ‘Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’.”


Pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majemuk Syarahul Muhadzdzab diatas merujuk pada hadits yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, sehingga beliau membolehkan mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid, walaupun membahas persoalan dunia atau permasalahan yang tidak berhubungan langsung dengan ibadah, tidak hanya itu, tertawa dan tersenyum secukupnya dibolehkan ketika berada di dalam masjid.

Meskipun dibolehkan, sayogjanya kita harus menjaga etika dan adab di dalam masjid, jangan sampai kita sembrono melakukan segala hal semau kita apalagi membicarakan perkara maksiat dan dosa ataupun sesuatu yang mengundang kemudharatan dan hendaklah tidak tertawa keras-keras ketika bergurau agar tidak menganggu kenyaman muslim lain yang sedang menjalankan biadah.
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Bercanda Mengobrol Didalam Masjid ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Bercanda Mengobrol Didalam Masjid"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel