Hukum Menggunakan Barang Milik Masjid

Bagaimana hukum yang sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian warga Nahdliyin ketika ada kepentingan yang bersifat umum, yang memerlukan pengumuman melalui pengeras suara (speaker), maka menggunakan pengeras suara yang dimiliki oleh masjid. Padahal kepentingan tersebut tidak berkaitan dengan masjid, diantaranya seperti pengumuman orang yang meninggal maupun pengumuman kegiatan lainnya. Bahkan terkadang menggunakan karpet masjid untuk melengkapi kekurangan karpet pada acara perkumpulan istighosah, khitanan, walimahan ataupun orang meninggal.
Untuk menjawab pertanyaan dengan deskripsi diatas, maka hukum menggunakan barang milik masjid untuk selain kepentingan masjid diperinci menjadi dua, yaitu:
-
Meminjam barang-barang milik masjid untuk kepentingan pribadi adalah haram meskipun sudah meminta izin pada pengurus masjid. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainudin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut;
وَلاَ يَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ حُصُرِ الْمَسْجِدِ وَلاَ فِرَاشِهِ فِيْ غَيْرِ فَرْشِهِ مُطْلَقًا سَوَاءٌ كَانَتْ لِحَاجَةٍ أَمْ لاَ
Terjemah: Tidak boleh menggunakan alat-alat masjid dan karpet masjid di luar tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak. -
Apabila barang masjid tersebut berstatus wakaf, maka diperbolehkan jika wakif tidak mensaratkan wakafnya hanya untuk keperluan masjid, dan sudah tradisi speaker maupun karpet tersebut digunakan untuk keperluan seperti pada deskripsi.
وَسَيَذْكُرُ الشَّارِحِ فِي بَابِ الْوَقْفِ أَنَّهُ حَيْثُ أَجْمَلَ الْوَاقِفُ شَرْطُهُ اُتُّبِعَ فِيْهِ الْعُرْفُ الْمُطَّرِدُ فِي زَمِنِهِ لِاَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ شَرْطِ الْوَاقِفِ. حاشية إعانة الطالبين (1/ 69) -
Terjemah: Apabila orang yang wakaf itu memutlakkan syaratnya maka mengikuti kebiasaan jamannya orang yang berwakaf tersebut karena kebiasaan tersebut posisinya sama dengan syarat orang yang wakaf -
Jika speaker maupun karpet tersebut bukan barang wakaf, maka diperbolehkan dengan catatan terdapat maslahah yang kembali pada masjid atau masyarakat.
وَأَنَّ الْمَسْجِدَ حُرٌّ يَمْلِك فَلَا يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فيه إلَّا بِمَا فيه مَصْلَحَةٌ تَعُودُ عليه أو على عُمُومِ الْمُسْلِمِينَ الفتاوى الفقهية الكبرى (3/ 155) -
Terjemah: Sesungguhnya masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki sesuatu maka tidak dibolehkan menggunakan barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim
Kesimpulan - Menggunakan barang masjid untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan. Barang masjid hanya boleh digunakan untuk kepentingan masjid atau kepentingan umum seluruh kaum muslimin. Sementara untuk kepentingan pribadi, seperti meminjam barang atau uang kas masjid, maka hukumnya tidak boleh meskipun sudah mendapatkan izin dari pengurus masjid.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra berikut;
وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين
Terjemah: Status masjid adalah merdeka (tidak dimiliki oleh siapa pun). Karena itu, tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan yang kembali pada masjid atau seluruh kaum muslimin. Adapun untuk kemaslahatan khusus (pribadi), maka hal itu tidak dinilai cukup (untuk menggunakan milik masjid). Maka jelas tidak boleh menggunakan milik masjid kecuali untuk kemaslahatan masjid atau kemaslahatan untuk seluruh kaum muslimin.
0 response to "Hukum Menggunakan Barang Milik Masjid"
Post a Comment