Pro Kontra Pemakaian Gelar Haji Maupun Hajjah
Ulama terjadi pro dan kontra tentang pemberian gelar haji maupun hajjah, artinya mereka berbeda pendapat terkait hukum pemberian gelar ini.
Satu pandangan menyatakan gelar haji terlarang. Dasarnya, gelar ini tidak pernah ada di zaman Rasululloh SWT maupun para sahabat, bahkan dianggap mengada-ada.
Sementara pendapat lain membolehkan adanya gelar Haji atau Hajjah dengan beberapa alasan yang mendasari pendapat ini, yaitu:
Alasan pertama, gelar diberikan terlepas dari kondisi batin seseorang yang melaksanakan haji. Soal keikhlasan maupun riya'[misalnya] adalah urusan pribadi si jemaah yang tidak mungkin diketahui orang lain.
Alasan kedua, gelar adalah bagian dari tradisi dalam memberikan penghormatan pada seseorang dan hal itu secara umum dibolehkan.
Sedangkan alasan ketiga, tidak ada dalil yang melarang adanya gelar ini.
Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarah kitab Muhadzdzab memberikan pandangan sebagai berikut:
"Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari Al Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas'ud, beliau mengatakan, 'Janganlah kalian mengatakan 'Saya Haji' karena Haji adalah orang yang ihram.' Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus."
Menyikapi pro kontra ini hendaklah kita lebih bersikap arif dan bijaksana dengan berpedoman kepada sabda nabi [حلاف امتي رحمة], bukan saling menyalahkan, karena semua memiliki argument. Silahkan menggunakan pendapat untuk amalyah masing-masing.
0 response to "Pro Kontra Pemakaian Gelar Haji Maupun Hajjah"
Post a Comment