Hukum Mencium Al-Qur’an Setelah Membacanya
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ، كَانَ يَضَعُ الْمُصْحَفَ عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: كِتَابُ رَبِّي، كِتَابُ رَبِّي
“Sesungguhnya Ikrimah bin Abi Jahl biasanya meletakkan mushaf di wajahnya lalu berkata, ‘Kitab Tuhanku, kitab Tuhanku.’”
Melalui riwayat ini, maka Imam al-Suyuthi mengatakan bahwa mencium Al-Qur’an adalah sunah. Dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Quran, beliau berkata sebagai berikut;
يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ
“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur’an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil.”
0 response to "Hukum Mencium Al-Qur’an Setelah Membacanya"
Post a Comment