Zuhud Menurut Syaikh Al Imam Junaid Al Baghdadi
Zuhud merupakan dasar dari segala ajaran yang terkandung dalam ajaran sufisme yang diyakini oleh para sufi, zuhud menjadi langkah awal dari mereka yang menekuni tasawuf dalam usahanya untuk berada sedekat mungkin dengan Tuhan.
Tahapa ini merupakan tahapan penting bagi tahapan berikutnya, sehingga siapa saja yang tidak berhasil melalui tahapan ini, niscaya tidak akan pernah berhasil mencapai hal dan maqam sesudahnya.
Menurut Al-Junaid, “Zuhud adalah kosongnya tangan dari kepemilikan dan hati dari hal yang mengikutinya (ketamakan).” Dengan kata lain, zuhud bagi Al-Junaid lebih merupakan sikap seorang sufi yang tidak begitu terikat dengan duniawi.
Zuhud bukan berarti menjauhi dunia,bahkan pada konteks lebih jauh pengertian zuhud ini melahirkan sikap kedermawanan dan suka bersedekah pada orang lainyang membutuhkan.
Al-Junaid juga berkata, “Seorang sufi tidak seharusnya berdiam diri di masjid dan berdzikir saja tanpa bekerja untuk nafkahnya. Sehingga untuk menunjang kehidupannya, orang tersebut menggantungkan dirinya hanya pada pemberian orang lain.”
Bagi Al-Junaid, sifat dan sikap seperti itu sengatlah tercela, lantaran sekalipun sufi, orang tersebut harus tetap bekerja keras untuk menopang kehidupannya sehari-hari. Jika sudah mendapat nafkah diharapkan mau menggunakannya di jalan Allah, yaitu dengan mendermakan sebagian hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan.
Zuhud menurut Junaid inilah yang seharusnya menjadi dasar dan pedoman bagi kita yang mengaku mendalami kesufian bukan zuhud seperti kebanyakan pandangan pendapat yang mengatakan bahwa zuhud harus menjauhi dunia.
Tahapa ini merupakan tahapan penting bagi tahapan berikutnya, sehingga siapa saja yang tidak berhasil melalui tahapan ini, niscaya tidak akan pernah berhasil mencapai hal dan maqam sesudahnya.
Menurut Al-Junaid, “Zuhud adalah kosongnya tangan dari kepemilikan dan hati dari hal yang mengikutinya (ketamakan).” Dengan kata lain, zuhud bagi Al-Junaid lebih merupakan sikap seorang sufi yang tidak begitu terikat dengan duniawi.
Zuhud bukan berarti menjauhi dunia,bahkan pada konteks lebih jauh pengertian zuhud ini melahirkan sikap kedermawanan dan suka bersedekah pada orang lainyang membutuhkan.
Al-Junaid juga berkata, “Seorang sufi tidak seharusnya berdiam diri di masjid dan berdzikir saja tanpa bekerja untuk nafkahnya. Sehingga untuk menunjang kehidupannya, orang tersebut menggantungkan dirinya hanya pada pemberian orang lain.”
Bagi Al-Junaid, sifat dan sikap seperti itu sengatlah tercela, lantaran sekalipun sufi, orang tersebut harus tetap bekerja keras untuk menopang kehidupannya sehari-hari. Jika sudah mendapat nafkah diharapkan mau menggunakannya di jalan Allah, yaitu dengan mendermakan sebagian hartanya kepada siapa saja yang membutuhkan.
Zuhud menurut Junaid inilah yang seharusnya menjadi dasar dan pedoman bagi kita yang mengaku mendalami kesufian bukan zuhud seperti kebanyakan pandangan pendapat yang mengatakan bahwa zuhud harus menjauhi dunia.
0 response to "Zuhud Menurut Syaikh Al Imam Junaid Al Baghdadi"
Post a Comment