Bagaimana Hukumnya Sholat Istikharah Diwakilkan

Para ulama sepakat sholat Istikharah adalah sunah. Dasarnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah RA.

"Rasulullah SAW mengajari kami (para sahabat) untuk sholat Istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari kami semua surat dari Alquran".

Terkait praktik sholat istikharah yang diwakilkan kepada orang lain dihukumi boleh. Imam Al Kharsyi dalam Syarh Mukhtasar Khalil menjelaskan praktik ini umum dijalankan oleh ulama-ulama dari Mazhab Maliki.

"Syaikh-syaikh dari Mazhab Maliki mengatakan bahwa sholat Istikharah mereka nisbatkan kepada yang lain".

Beberapa ulama juga memiliki pendapat yang serupa dengan Imam Al Karsyi. Dasarnya adalah riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah RA.

"Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang mampu dari kalian untuk menolong saudaranya, maka lakukanlah".

Di Indonesia sendiri, praktik perwakilan sholat Istikharah juga kerap dijalankan. Banyak orang meminta tolong kepada ulama untuk mengistikharahkan di antara dua pilihan.
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Bagaimana Hukumnya Sholat Istikharah Diwakilkan ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Bagaimana Hukumnya Sholat Istikharah Diwakilkan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel