Bolehkah Bertawassul Dengan Orang Mati
Setelah melihat dan membaca uraian tentang bentuk-bentuk tawassul dan tentang praktek pelaksanaan tawassul, maka diketahui bahwa tawassul dapat dilakukan dengan orang-orang yang dekat pada Allah, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia.
Apabila wasilah itu Rasulullah, maka ada sebuah Hadits yang menyatakan bahwa para Nabi itu masih tetap hidup setelah di kubur, bahkan melakukan shalat. Bunyi Haditsnya :
َاْلأَ نْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِى قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ (رواه البيهقى)
“ Para Nabi adalah masih tetap hidup di kubur mereka dan melakukan shalat “.
(Riwayat Al-Baihaqi)
Apabila wasilah itu para Ulama dan Shalihin, maka dinyatakan suatu ayat bahwa mereka tetap hidup setelah mati dan mendapat kenikmatan dari Allah :
"dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang mati di jalan Allah itu mati, melainkan mereka hidup di sisi Tuhannya dengan memperoleh rezeki". (QS. Ali Imran : 169 )
Ayat ini menyatakan bahwa sesungguhnya orang mati di jalan Allah, atau orang mati dalam keadaan Shalih pada hakekatnya tetap hidup. Sudah barang tentu hidupnya bukan di alam dunia lagi tetapi di alam Barzah. Mereka mendapat kenikmatan dan keutamaan di sana termasuk keutamaan mereka adalah mampu digunakan sebagai wasilah.
Disamping itu, Mazhab empat telah sepakat memperbolehkan tawassul dengan orang-orang Sholih, baik masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Bahkan menganjurkan untuk melakukannya. Ulama Salaf dan Khalaf dari Ahlil Madzahibil Arba’ah mensunnahkan bagi penziarah ke makam Nabi agar memohon syafa’at dan tawassul dengan Nabi. Yaitu sebagai berikut :
يَارَسُوْلَ اللهِ إِنِّي قَدْ جِئْتَكَ مُسْتَغْفِرًامِنْ ذَنْبِى مُتَشَفِّعًا بِكَ إِلَى رَبِّى
"Ya Rasulullah sesungguhnya aku datng menghadap engkau seraya memohon syafa’atmu guna memohon ampun kepada Tuhanku dari dosaku".
0 response to "Bolehkah Bertawassul Dengan Orang Mati"
Post a Comment