Nishab Wajib Mengeluarkan Zakat Sapi atau Kerbau

Zakat sapi dan kerbau termasuk di dalam Zakat Mal yang wajib di sampaikan kepada Golongan penerima zakat. Mu'adz bin Jabal, ketika diutus oleh Rasulullah Saw. ke Yaman, diperintahkan supaya memungut zakat sapi/kerbau,yatu tiap-tiap 30 ekor zakatnya seekor anak sapi/kerbau (jantan atau betina) yang berumur 1 tahun lebih; dan tiap-tiap 40 ekor zakatnya seekor anak sapi/kerbau berumur 2 tahun lebih.

Jadi jika sapi/kerbau berjumlah 30-39 maka zakatnya seekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun lebih. Tetapi jika sudah mencapai 40-59 ekor, maka zakatnya seekor anak sapi/kerbau yang berumur 2 tahun lebih. Selanjutnya jika sudah mencapai 60 ekor, maka zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau umur 1 tahun. Jika mencapai 70 ekor maka zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau umur 2 tahun. Begitu seterusnya, menggunakan kelipatan 30 atau 40. perhatikan tabel berikut:

Untuk mengetahui dan memahami batas Nishab seseorang wajib mengeluarkan zakat pertanian silahkan sahabat klik disini
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Nishab Wajib Mengeluarkan Zakat Sapi atau Kerbau ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Nishab Wajib Mengeluarkan Zakat Sapi atau Kerbau"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel