Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Pertanian
Hasil tanaman yang dikeluarkan zakatnya kepada Golongan penerima zakat adalah padi, jagung, gandum, dan makanan lain yang mengenyangkan. Mengenai buah-buahan adalah semisal kurma dan anggur, serta buah-buahan lainnya. Kesemua tanaman dan buah tersebut masuk pada kategori Zakat Mal yang wajib di keluarkan zakatnya. Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. al-Baqarah, 2:267).
Nisab atau jumlah minimal dari hasil tanaman, adalah 300 sha' 95 wasak (691,2 kg). Adapun besarnya zakat adala 10 % bila tanaman diairi tanpa biaya dan 5 % bila diairi dengan biaya seperti penggunaan pompa dll.
Sedangkan waktu pengeluaran zakatnya tidak disyaratkan sampai 1 tahun, tetapi seera setelah dipanen. Allah berfirman:
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
Artinya: "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (QS. al-An’am, 6:141).
Semoga bermamfaat dan di ridhoi. Amin, jika sahabat ingin mengetahui dan memahami batas nishab wajib mengeluarkan zakat dari sapi dan kerbau silahkan klik disini
0 response to "Cara Mengeluarkan Zakat Hasil Pertanian"
Post a Comment