Hutbah Idul Adha Terbaru 2020


Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Marilah kita memperkuat keimanan kita dengan taqwa, senantiasa berusaha menjalankan perintah-perintah Allah dan meninggalkan larangan-larangan Allah di manapun dan kapanpun kita berada.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Hari raya idul adha tidak lama lagi menjelang, pada hari raya idul adha dan tiga hari setelahnya yang dikenal dengan hari tasyriq, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih binatang qurban. Untuk melaksanakan ibadah qurban secara benar dan sempurna, maka kita wajib mempelajari ahkam al-udhiyyah (hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan penyembelihan binatang kurban).

Para ulama mengatakan: “Wajib bagi orang yang akan terjun melakukan sesuatu untuk mengetahui apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan darinya sebelum terjun melakukannya”. Wajib mempelajari ahkam udhiyyah kepada para ulama, tidak cukup dengan sekedar membaca dan menelaah buku-buku.

Betapa banyak orang yang membaca buku tanpa mempelajarinya kepada para ahli ilmu, sehingga mereka tersesat dan menyesatkan, karena ada kesalahan dalam buku-buku tersebut atau karena mereka tidak memahami kalimat-kalimat para pengarang kitab-kitab tersebut atau karena mereka tidak memahami kalimat-kalimat para pengarang kitab tidak sesuai dengan maknanya yang benar.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Menyembelih binatang qurban adalah sunnah al Khalilayn Nabiyyullah Ibrahim dan Nabi Besar Muhammad shallallahu ‘alayhima wasallam. Allah telah memerintah Nabi Ibrahim untuk menyembelih putra dan belahan jiwanya Isma’il dan beliau dengan ikhlas melaksanakan perintah Allah tersebut.

Tetapi karena kemurahan dan rahmat-Nya, Allah menggantinya dengan sembelihan yang agung dari surga “Wa Fadaynahu Bi Dzibhin ‘Azhim” (Q.S. ash-Shaffat: 107). Kemudian peristiwa ini diabadikan dalam syari’at Nabi kita Muhammad dalam bentuk ibadah kurban. Rasulullah melakukannya dan menganjurkan ummatnya untuk melakukannya, dalam Sahih al Bukhari dan Muslim Rasulullah berkurban dengan dua domba putih yang bertanduk, beliau membaca basmalah dan mengucapkan takbir, dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri.

Keutamaan berkurban ini pernah ditanyakan oleh para sahabat kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, Apakah arti kurban-kurban ini ?”, Rasulullah menjawab: “Sunnah Nabi Ibrahim”, Para Sahabat bertanya: “Apa yang kita peroleh darinya, wahai Rasulullah ?”, Rasulullah menjawab: “Kebaikan dan pahala untuk setiap helai rambutnya”. Para sahabat bertanya: “Lalu bulunya ?”, Rasulullah menjawab: “Iya, Kebaikan dan pahala untuk setiap helai rambut bulu tersebut”. (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad)

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Hendaklah diketahui bahwa berkurban hukumnya adalah Sunnah Mu-akkadah; sunnah yang sangat ditekankan. Kriteria binatang kurban adalah binatang ternak, yaitu unta yang telah berumur 5 tahun dan memasuki tahun ke 6, atau sapi yang telah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga, atau domba yang telah berumur satu tahun atau kambing jawa yang telah berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Binatang yang hendak disembelih haruslah bukan binatang yang berpenyakit parah, pincang, buta, juling atau putus dan hilang telinganya. Binatang yang tidak bertanduk atau pecah dan terputus tanduknya atau rontok sebagian giginya memang mencukupi untuk disembelih sebagai kurban. Namun yang lebih sempurna adalah binatang yang gemuk dan sempurna fisiknya, dan berwarna putih.

Yang lebih sempurna adalah menyembelih unta, jika tidak ada maka sapi, jika tidak maka domba dan jika tidak maka kambing jawa. Yang lebih sempurna adalah berkurban dengan binatang jantan tetapi jika menyembelih betina-pun juga mencukupi. Kambing hanya bisa dikurbankan oleh satu orang, namun jika salah satu anggota keluarga berkurban dengan satu kambing dan dia niatkan untuk dirinya dan keluarganya semuanya memperoleh kesunnahannya.

Sedangkanu atau sapi boleh dikurbankan oleh tujuh orang yang berkongsi atau berserikat, baik tujuh orang ini satu keluarga atau bukan kelurga sama sekali. Orang yang bernadzar untuk berkurban maka dia tidak boleh memakan sedikitpun dari kurbannya, sebaliknya dalam kurban sunnah, seseorang disunnahkan untuk memakan darinya untuk mengambil berkahnya, atau jika dia mau dia boleh memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan menyedekahkan sepertiganya.

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Berkait dengan kurban ini ada hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan diindahkan. Bahwa tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban sebelum dibagikan kepada para fakir miskin, dan setelah dibagikan mereka boleh menjualnya. Binatang kurban juga tidak boleh dijadikan upah bagi tukang sembelihnya; kepala, kaki, kulit atau bagian apapun dari binatang kurban tidak boleh dijadikan upah bagi tukang sembelih. Ini tidak berarti tukang sembelih tidak boleh menikmati daging kurban, melainkan yang dimaksud adalah bahwa tukang sembelih diberikan upah tersendiri bukan dari binatang kurban, dan setelah itu diperbolehkan untuk diberi atau tidak. Jadi biaya penyembelihan ditanggung oleh orang yang berkurban, bukan diambil dari binatang kurban.

Dalam hadits riwayat al Bukhari dan Muslim dari sahabat Ali bin Abi Thalib mengatakan: Maknanya: “Rasulullah menyuruhku untuk mengurus binatang kurbannya, saya bagi-bagikan daging dan kulitnya, dan beliau melarang saya memberi upah tukang sembelih dari binatang tersebut dan beliau berkata: Kita memberinya upah dari kita sendiri” (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hutbah Idul Adha Terbaru 2020 ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hutbah Idul Adha Terbaru 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel