Apakah Wanita Aktif Di Medsos Termasuk Kategori Nusyus
Nusyus secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284).
Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya.
Sehubungan dengan hal tersebut bagaimana dengan isteri yang secara dhohir terlihat begitu taat kepada suami bahkan sangat patuh dalam melayani seluruh kebutuhan suaminya, baik kebutuhan lahir maupun batin. Tetapi jauh didalam hatinya menyimpan PIL(pria idaman lain)?.
Untuk menjawab pertanyaan ini silahkan anda KLIK DISINI
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24).
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.
Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284).
Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya.
Sehubungan dengan hal tersebut bagaimana dengan isteri yang secara dhohir terlihat begitu taat kepada suami bahkan sangat patuh dalam melayani seluruh kebutuhan suaminya, baik kebutuhan lahir maupun batin. Tetapi jauh didalam hatinya menyimpan PIL(pria idaman lain)?.
Untuk menjawab pertanyaan ini silahkan anda KLIK DISINI
0 response to "Apakah Wanita Aktif Di Medsos Termasuk Kategori Nusyus"
Post a Comment