Menyikapi Anjuran dan Larangan Berpoligami
Bagi seseorang yang karena suatu sebab melakukan poligami,dituntut berlaku adil terhadap semua isterinya Berlaku adil dalam hal ini mutlak harus dilakukan. Kalau tidak, sepantasnyalah beristri hanya seorang saja. Allah mengingatkan hal itu demikian:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’:3).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
Barangsiapa beristeri dua orang, lalu lebih condong kepada salah satu dari mereka, akan tiba di hari kiamat dalam keadaan tubuhnya miring sebelah." (HR. Abu Daud No.1821; Nasai No. 3881; Ahmad No. 9709).
Berlaku adil terhadap isteri-isteri, berdasarkan ayat dan hadis di atas, adalah suatu keharusan. Hal-hal yang harus mendapat perlakuan adil hanyalah yang bersifat materi saja, seperti sandang, pangan, papan, dan giliran bermalam, tanpa membedakan antara isteri yang kaya atau miskin, yang berdarah bangsawan atau rakyat biasa.
Adapun mengenai soal cinta atau hal-hal lain yang non material, berlaku adil tidak terlalu dituntut mengingat hal tersebut di luar batas kemampuan manusia.
Allah berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-Nisa’:129).
Rasulullah Saw. sendiri mengenai perlakuan adil dalam soal cinta tampaknya tidak selalu dapat beliau tunjukkan. Beliau hanya mampu menampakkan keadilan dalam hal-hal yang menyangkut materi semata.
Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengadu kepada Allah tentang ketidakmampunnya memperlakukan semua isteri beliau secara adil.
Pengaduan itu berbunyi demikian:
اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ
"Ya Allah, inilah yang aku miliki yang dapat aku bagikan secara adil kepada isteri-isteriku dan jangan Engkau mencela aku dalam hal yang Engkau miliki dan tidak aku miliki." (HR. Turmuz|i No. 1059).
Yang dimaksud Rasulullah Saw dengan apa yang tidak dimilikinya ialah perihal cinta. Cinta memang diberikan kepada setiap orang, namun termasuk hal yang tak dapat dikuasai sepenuhnya, termasuk oleh Rasulullah Saw.
Karena itu cinta tidak dapat dibagi rata kepada setiap isteri seperti halnya sandang, pangan, papan, dan giliran malam.
Berdasarkan ungkapan diatas poligami bukanlah sesuatu yang mubah bahkan bisa menjadi bermacam tafsili hukumnya jika di lihat dari segi syarat seseorang diperbolehkan dalam melakukan poligami berdasarkan konteks kalimat dalam QS. An-Nisa’:3 oleh karena itu hendaklah poligami menjadi suatu intropeksi bagi kita di dalam menjalani kehidupan berkeluarga bahwa kita tidak boleh semena-mena kepada kaum perempuan.
Islam sangat menghargai martabat perempuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan di seluruh aspek kehidupan manusia.
semoga bermamfaat bagi kita semua.Amin
0 response to "Menyikapi Anjuran dan Larangan Berpoligami"
Post a Comment