Kewajiban Suami dan Hak Seorang Isteri
1.Memperoleh belanja (nafkah) yang cukup sesuai dengan kadar kemampuan suami. Hak suami ditentukan oleh Allah dengan firman-Nya:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS. al-Baqarah, 2:233).
Dan firman-Nya:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا ءَاتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا ءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. al-Thalaq, 65:7).
2.Memperoleh tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan suami.
Allah memerintahkan suami untuk menunaikan hak isteri ini dalam firman-Nya:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ
Artinya:
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. al-Thalaq, 65:6).
3.Memperoleh perlakuan yang baik.
Allah berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. al-Nisa’, 4:19).
Perlakuan yang baik kepada isteri dapat dilakukan suami dengan cara-cara:
a.Suami memberinya makanan yang cukup, pakaian yang layak dan perhiasan yang tak mengecewakan. Juga tidak memukul muka dan tidak menjelekkannya.
Dalam kaitan ini diriwayatkan bahwa Mua’wiyah putra Abi Sofyan pernah bertanya kepad Rasulullah Saw, katanya: “Ya Rasulullah, apakah hak seorang isteri kepada suaminya ? Jawab Rasulullah:
قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوِ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Artinya:
“Engkau memberi makan kepadanya apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana yang engkau pakai. Janganlah engkau memukul mukanya. Jangan engkau menjelekkannya, kecuali masih dalam satu rumah.” (HR. Abu Daud No. 1830).
b.Suami menerima keadaan si isteri menurut apa adanya.
Artinya suami dituntut menyadari apabila kemudian mendapati isterinya dilekati oleh sifat-sifat kekurangan, karena bagaimanapun isteri itu adalah manusia biasa. Jika suatu ketika menjengkelkan, maka hal itu adalah biasa, sehingga suami tidaklah benar apabila senantiasa menurut isterinya berbuat dan bersikap seperti apa yang diharapkan.
Rasulullah Saw mengingatkan:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلَاهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Artinya:
“Berwasiatlah kepada perempuan dengan baik. Karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah atasnya. Jika engkau dengan kerah (ngotot) meluruskannya, niscaya akan mematahkannya. Tetapi kalau engkau biarkan niscaya akan tetap bengkok. Berwasiatlah kepada perempuan” (HR. Bukhari No. 4787; Muslim No.2671).
0 response to "Kewajiban Suami dan Hak Seorang Isteri"
Post a Comment