Beberapa Hak Suami dan Kewajiban Isteri
1. Isteri mematuhi setiap perintah suami selama bukan perintah kepada kemaksiatan. Kata Rasulullah Saw:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
Artinya:
“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan; ketaatan hanya berlaku dalam hal ma'ruf”. (HR. Bukhari No.6716).
2.Isteri harus mengusahakan semaksimal mungkin agar suaminya selalu senang kepadanya, antara lain dengan cara:
a. Memelihara kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya.
Allah berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Artinya:
“wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. al-Nisa>’, 4:34).
b.Menyambut baik ajakan suaminya, sebagaimana diisyaratkan Rasulullah Saw dengan sabdanya:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya:
“Jika suami mengajak si isterinya ke tempat tidurnya lalu dia menolak ajakan itu dan suaminya kemudian marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai tiba shubuh.” (HR. Bukhari No. 4794; Muslim No. 2594).
c.Tidak keluar rumah dan tidak berpuasa sunnat tanpa diizinkan suaminya.
Rasulullah saw bersabda:
حق الزوج على الزوجة الا تمنعه نفسها ولو كان على ظهر قتب وان لا تصوم يوما واحدا الا باذنه الا لفريضة فان فعلت اثمت ولم يتقبل منها وان لا تعطى من بيتها شيئا الا باذنه فان فعلت كا ن له الاجر وعليها الوزن والا تخرح من بيته الا باذنه فان فعلت لعنها الله وملئكة الغضب حتى تتوب اوترجع وان كان ظالما.
Artinya:
“Hak suami terhadap isterinya adalah tidak menghalangi permintaan suaminya sekalipun sedang di atas punggung unta; tidak berpuasa walaupun sehari tanpa seizinnya, kecuali puasa wajib. Jika ia berbuat demikian, ia berdosa dan tidak diterima puasanya. Ia tidak boleh memberi sesuatu dari rumahnya kecuali dengan izin (suaminya). Jika ia memberi maka pahalanya bagi suaminya, dan dosanya untuk dirinya sendiri. Ia tak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Jika ia berbuat demikian maka Allah akan melaknatnya dan para malaikat memarahinya sampai tobat dan pulang kembali sekalipun suaminya itu zalim.” (HR. Abu al-Tayalisi)
d.Tidak memasukkan ke rumah suami, siapa saja yang tidak disukai oleh suaminya.
أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَإِنَّ حَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ.
Artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya kalian mempunyai hak terhadap isteri-isteri kalian, dan isteri kalian mempunyai hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh memasukkan ke rumah, orang yang kalian benci. Dan hak mereka terhadap kalian yaitu kalian memberi pakaian dan makanan mereka dengan baik.” (HR. Turmuzi No. 3012; Ibnu Majah No. 3046)
0 response to "Beberapa Hak Suami dan Kewajiban Isteri"
Post a Comment