Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an

Hukum mencium mushaf itu sendiri menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunah. Alasannya yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut.

Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah swt. Karenanya, kita disunahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunahkan mencium anak kecil kita.

Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama-sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi-adalah bahwa kesunahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad.

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْمُصْحَفِ لِأَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ أَبِي جَهْلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ يَفْعُلُهُ وَبِالْقِيَاسِ عَلَى تَقْبِيلِ الْحَجَرِ الاَسْوَدِ ذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ وَلِأَنَّهُ هَدْيُهُ مِنَ اللهِ تَعَالَى فَشِرعَ تَقْبِيلُهُ كَمَا يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ الْوَلَدِ الصَّغِيرِ

“Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil. (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458).



Semoga bisa dipahami dengan baik. Sering-seringlah membaca Al-Qur`an dan merenungkan kandungan maknanya karena itu merupakan anugerah dan petunjuk Allah swt. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Sumber: http://www.nu.or.id/
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Mencium Mushaf Al Qur'an "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel