Hukum Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid

Masjid sekarang umumnya dibangun dua lantai karena kebutuhan atas ruang masjid untuk jamaah yang semakin banyak. Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengutip pandangan mazhab Syafi’I yang mengatakan bahwa lantai atas masjid merupakan satu kesatuan masjid sehingga shalat makmum yang mengikuti imam dari lantai tersebut tetap sah.

ويعد سطح المسجد ورحبته ونحوهما في حكم المسجد

“Atap [lantai atas], halaman masjid, dan bagian masjid lainnya dianggap satu kesatuan bangunan masjid,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 231).

Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar mengatakan bahwa sekat lantai antara keduanya tidak masalah bagi keabsahan shalat berjamaah mereka sejauh gerakan imam diketahui oleh makmum dan posisi makmum tidak mendahului posisi imam.

فإذا جمعهما مسجد أو جامع صح الاقتداء سواء انقطعت الصفوف بينهما أو اتصلت وسواء حال بينهما حائل أم لا وسواء جمعهما مكان واحد أم لا لأنه كله مكان واحد وهو مبني للصلاة

“Jika keduanya [imam dan makmum] disatukan dalam ruangan masjid atau masjid jami, maka shalat berjamaahnya sah, sama saja apakah shaf antara keduanya terputus atau tersambung; sama saja apakah keduanya tersekat oleh sesuatu atau tidak tersekat; dan sama saja apakah mereka berada di satu ruangan yang sama atau beda… karena keduanya berada di tempat yang sama, yaitu bangunan untuk shalat,” (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 111).

Dari pelbagai keterangan ini, kita mendukung upaya perluasan masjid beberapa lantai kalau memang dibutuhkan. Sedangkan posisi jamaah yang berada di lain lantai masjid dengan posisi imam tidak perlu khawatir karena shalat berjamaahnya tetap sah meski keduanya berada di lantai berbeda.
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Shalat Berjamaah dari Lantai Atas Masjid"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel