Hukum Mencuri Menurut Islam

Berikut ini kami kemukakan sebuah kasus pencurian di zaman Rasulullah SAW, yang dapat dijadikan teladan bagi kita semua :
روي انه فى زمن النبي صلى الله عليه وسلم اتهمت امرأة من نبي مخزوم بالسرقة فلما ثبتت عليها الجريمة امر النبي بقطع يدها. وقد فزع بنو مخزوم لهذا العار الذى سينالهم من تطبيق حكم السرقة على امرأة من اشرافهم, فقصدوا أسامة بن زيد الذى كان مقربا من النبي صلى الله عليه وسلم ليشفع لهم بشأن هذه المرأة فلكم النبي فى العفو عنها, فكان جواب النبي : (اتشفع فى حد من حدود الله) ثم دعا المسلمين وخطبهم قائلا : (أيها الناس إنما أهلك من كان قبلكم انهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون الشريف, والذي نفسى بيده لو ان فاطمة (اي بنت النبي) فعلت ذلك لقطعت يدها (رواه البخارى

“Diceritakan bahwa di zaman Nabi SAW, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau : “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato : “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah (anak Nabi) mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya”( Hadits riwayat Bukhari).

Dalam menerapkan hukuman mencuri, Islam telah mengatur terlaksananya hukuman tersebut. Beberapa syarat berikut ini sebagai ganti cara hati-hati dan adil :

  1. Barang yang dicuri adalah berharga. Sedangkan kadar barang yang dicuri tersebut, pada zaman Nabi diperkirakan seperempat dinar atau lebih. Ada suatu hadits yang mengatakan : تقطع اليد فى ربع دينار فصاعدا ["Tangan harus dipotong karena mencuri seperempat dinar dan selebihnya"].
  2. Barang yang dicuri tersebut tersimpan pada tempatnya. Adapun barang yang hilang atau tertinggal di jalan umum tanpa ada yang menjaga, dalam hal ini tidak dilakukan hukuman potong tangan. Dan buah yang masih menempel di pohon tanpa ada tembok yang mengitarinya atau binatang ternak yang dilepaskan tanpa penggembala, dalam keadaan seperti ini hukuman potong tangan tidak diberlakukan. Tetapi sebagai penggantinya ialah hukuman ta’zir (penjara), di samping harus mengembalikan barang yang dicuri dan membayar harga barang yang dicuri. Demikian pula dengan pencurian yang dilakukan menggunakan mulut, atau dengan kata lain, dimakan ketika mencuri, seperti mencuri buah-buahan di pohon, namun ia tidak membawanya. Barang siapa membawa buah-buahan tersebut selain dari apa yang telah dimakannya, maka ia harus membayar dua kali lipat harga yang dicuri beserta hukuman ta’zir.
  3. Bagi yang mempunyai barang diperbolehkan memberi maaf kepada pencuri setelah ia menangkapnya, dengan syarat kasusnya belum sampai ke tangan hakim. Tetapi apabila kasusnya sudah sampai ke tangan hakim maka tiada maaf bagi pencuri.
  4. Tidak boleh dilaksanakan hukuman mencuri baik berupa had, atau ta’zir atau dendaan, apabila yang melakukan pencurian terdorong oleh lapar. Karena khalifah Umar RA tidak melaksanakan hukuman had terhadap para pencuri di kala negara sedang dilanda kelaparan.
  5. Apabila para ahli fiqih berbicara tentang masalah pencurian, maka yang dimaksud ialah pencurian kecil-kecilan, yang pada hakekatnya barang yang diambil tersebut, dicuri secara diam-diam tanpa melalui kekerasan.
Wong Gunong Pendaki doyan ngopi :)
TERIMA KASIH KUNJUNGANNYA

Semoga atikel berjudul Hukum Mencuri Menurut Islam ini bermanfaat. Jika ingin mengambil sebagian atau keseluruhan isi artikel, silahkan menyertakan dofollow link ke >>
Buka Komentar

0 response to "Hukum Mencuri Menurut Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel